PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.
Pelaku yang berhasil diamankan Inisial M (39th) Warga Dsn. Dunggadung Timur, Ds. Tanjung, Kec. Pagantenan, Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan.
Kronologi kejadiannya Sabtu (16/9) sekitar pukul 05.00 wib, Korban an. Iyus Ansori (30th) Warga Ds. Murtajih Kec. Pademawu hendak berangkat kerja dari rumahnya menuju Pabrik Tahu di Ds. Potoan Dajah, Kec. Palengaan.
Ditengah perjalanan, korban dibuntutin oleh pelaku dengan menggunakan Mobil Awanza warna silver dengan No.Pol : M 1267 AQ dan sesampainya di Jalan Raya Larangan Badung, Kec. Palengaan, korban dipepet oleh pelaku hingga menyenggol stir motor korban. Karena panik korban menghindar dengan menancap gas namun pelaku langsung menabrak motor Korban sehingga Korban terjatuh.
"Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku inisial M langsung mengeluarkan clurit dan menonjol korban serta membawa kabur sepeda motor Vario 150 No.Pol: M 3460 CN milik korban, terang Kasihumas Polres Pamekasan.
"Mendapatkan informasi/laporan tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti bergerak cepat dengan mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan dilokasi kejadian", ujarnya.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kurang lebih 5 jam sekitar pukul 10.00 wib, petugas berhasil menemukan Mobil yang digunakan pelaku tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku Inisial M.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku, Pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH.
Kini pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan, terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza Warna Silver.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951.