Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

    Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba.

    Tersangka sebanyak itu ditangkap selama Polres Pamekasan menggelar operasi Tumpas Semeru Narkoba sedari tanggal 14 Agustus-25 Agustus 2023.

    Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, tersangka sebanyak itu ditangkap berdasarkan ungkap 6 kasus.

    Dari 8 tersangka ini terdiri dari 3 pengguna sabu-sabu, 2 orang pengedar sabu-sabu, 2 pengedar Pil Y dan 1 bandar sabu.

    "Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 6, 46 sabu-sabu, 221 butir pil Y, sebuah alat isap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu, " kata AKBP Satria Permana saat konferensi pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan.

    Menurut Kapolres bertubuh jangkung itu, para tersangka ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Sedangkan tersangka kasus Pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Satgas Penatausahaan Manset BMN Kemenhan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Terus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami